You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Pastikan Pecat PNS Pengedar Sabu
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Pastikan Pecat PNS Pengedar Sabu

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Polsek Metro Cilincing telah menangkap MT (34) yang merupakan PNS Dishubtrans.

Pecat, pecat

"Pecat, pecat," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/1).

MT (34), diamankan petugas Polsek Metro Cilincing, pada Selasa (5/1) malam. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan diringkus di rumahnya di Jalan Kalibaru Timur IX, RT 09/02, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. 

Edarkan Narkoba, PNS Dishubtrans Diringkus Polisi

Saat diamankan, petugas berhasil menemukan tiga bungkus plastik sabu seberat 1,01 gram, alat hisap, satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel blackberry,

Berdasarkan informasi, pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Penangkapan itu sendiri bermula dari pengaduan warga yang kerap resah dengan sepak terjang pelaku.

Atas ulahnya tersebut, MT ‎dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‎

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Cempaka Putih Barat Antusias Ikut Ngobrol Bareng Beritajakarta

    access_time10-06-2025 remove_red_eye2955 personFolmer
  2. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye1145 personFolmer
  3. Pramono Ajak Warga Dukung Penyelenggaraan E-Prix 2025

    access_time08-06-2025 remove_red_eye993 personFolmer
  4. Jakarta Jadi Tuan Rumah Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum

    access_time09-06-2025 remove_red_eye861 personNurito
  5. Pramono Pastikan Penyintas Kebakaran Kapuk Muara Tertangani Baik

    access_time08-06-2025 remove_red_eye828 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik